Muntok,Polres Bangka Barat- Anggota Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2011 sekira pukul 23.00 Wib di Gang Kampung Baru Dusun II Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Setelah menerima laporan dari ibu korban bernama Sakila pada hari selasa tanggal 4 Januari 2011 sekira pukul 22.00 Wib dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, anggota Polres Bangka Barat langsung memburu dan menangkap pelaku Dadang (35) yang sedang berada di pondok yang didiami pelaku .
Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban Tiara Tasabrina Tusakinah yang baru berumur 5 tahun di pondok pelaku di Gang Kampung Baru Dusun II Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada hari Senin tanggal 3 Januari 2011 sekira pukul 16.00 Wib. Adapun cara pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut pelaku membujuk dan mengajak korban bermain di dalam pondok pelaku, setelah berada di dalam pondok, pelaku membuka celana korban kemudian memegang dan memasukan jari tangan kirinya ke dalam kemaluan korban.
Setelah kejadian tersebut korban pulang ke rumah dan keesokan harinya korban mengadu ke ibunya bahwa kemaluannya terasa perih dan sakit setelah kemaluannya di masukin jari tangan kiri pelaku yang telah dikenalnya. Mendengar keterangan dari anaknya ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat. Sampai saat ini pelaku masih di amankan di Polres Bangka Barat dan kasus tersebut di tangani oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Gapai Cita-Citamu, Katakan Tidak Untuk Narkoba
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar