Gapai Cita-Citamu, Katakan Tidak Untuk Narkoba

Jumat, 07 Januari 2011

Pencuri Mesin TI di tangkap

Muntok,Polres Bangka Barat- Tim Buser Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku pencurian mesin TI (Tambang Inkonvensional), pada hari Senin tanggal 3 Januari 2011 pada pukul 20.00 Wib.

Mendapat informasi dari masyarakat dan dari hasil penyelidikan. Pelaku Rojiin umur 55 berhasil di tangkap. Pelaku mencuri mesin TI tersebut di lokasi TI Desa Cupat Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2011 dini hari, yang mana mesin TI tersebut milik Basiman warga Dusun Kampung Jawa Desa Kelabat Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Pada saat di tangkap dan di tanya aparat di kediamannya, pelaku sempat mengelak dan mengaku bahwa mesin TI itu bukan hasil curian tetapi dibeli dari seseorang bernama Adi. Namun ketika didesak dimana tempat ia membeli mesin TI tersebut, pelaku tidak bisa menunjukan, bahkan pelaku juga tidak dapat menjelaskan ketika ditanya tentang Adi yang ia sebut-sebut sebagai penjual mesin TI tersebut.

Setelah dibawa ke kantor Polsek Jebus, pelaku akhirnya mengakui telah mencuri mesin TI milik Basiman, pelaku menjelaskan bahwa kalau dia mengaku mencuri waktu ditanya aparat di kediamannya dia khawatir di gebuki orang.

Motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena ingin memiliki dan menggunakan mesin TI tersebut untuk menambang di lokasi TI. Sampai saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Jebus untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar