Gapai Cita-Citamu, Katakan Tidak Untuk Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2009

9 PERSONIL BERPRESTASI


Resbabar - 9 orang personil berprestasi di Polres Babar menerima reward pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2009 di Mapolres Bangka Barat

Selama dipimpin oleh Kapolres AKBP SUHARJO, polres bangka barat banyak mengalami kemajuan dalam hal pembenaran administrasi, keuangan, logistik dan pembinaan personil . Begitu juga dalam hal kasus kasus menonjol yang terjadi di bangka Barat mampu diungkap dengan hasil yang memuaskan. Pembinaan personil secara pelan pelan mulai ditata sedemikian rupa menurut kebutuhan organisasi. Dalam kepemimpinannya Kapolres Bangka Barat memberikan penilaian kepada personil dengan reward and punishment, yang melakukan pelanggaran diberikan punishment dan yang mampu menunjukkan prestasi dalam pelaksanaan tugas diberikan reward.
Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2009 dilaksanakan upacara pemberian reward kepada 9 orang personil Polres Bangka Barat yang mampu menunjukkan prestasinya dalam mengungkap beberapa kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Barat, diantaranya adalah kasus pembunuhan dan curat yang terjadi di Jebus, kasus pembunuhan dan curat yang terjdi di Kundi. Kasus tersebut mampu diungkap dengan cepat dan dengan hasil yang memuaskan. Hal ini tentu saja mampu memunculkan penilaian positif dari masyarakat tentang kinerja Polres Bangka Barat.
Kasus menonjol lain yang terjadi di Bangka Barat adalah pengungkapan kasus Ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram.Kasus ini dianggap menonjol karena baru pertama kali terjadi di Bangka Barat dengan barang bukti sebanyak itu. Pemberian reward ini diharapkan bisa memacu semangat anggota yang lain untuk berprestasi di bidangnya masing-masing. Reward tidak hanya diberikan untuk personil yang bertugas di bidang operasional saja, tetapi juga diberikan kepada personil yang bertugas di bidang staff, tentunya yang mampu menunjukkan dedikasi yang tinggi daam melaksanakan tugas pokok sehari hari.
9 orang personil polres Bangka Barat yang menerima reward adalah AKP TRI SETYADI ARTONO, SH, SIK, IPDA EKA AGUSFRI, Amd, IK, BRIGADIR REKI POPIANSYAH, BRIPTU MARTIAN HADI CIPTA, BRIPTU REZA IRAWAN, BRIPTU ADRIANSYAH, BRIPTU AGUS RIANTO, BRIPTU SARASI SAMOSIR dan BRIPTU M. TRIANSYAH PAHLEVI.
Selaku Irup Kapolres Bangka Barat AKBP SUHARJO menyampaikan amanatnya bahwa sebagai personil yang bertugas di lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat harus mampu memberikan kepercayaan bahwa Polres Bangka Barat bisa memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan yang baik kepada masyarakat. Hal ini menyongsong program “partnership” pada 2010 kedepan, setelah sebelumnya program “transbuilding” dilaksanakan pada tahun 2009 ini. Kapolres Bangka Barat AKBP SUHARJO juga berpesan bahwa di akhir masa jabatannya, personil Polres Bangka Barat tetap menjaga kedisiplinan dan menjaga nama baik kesatuan yang selama ini telah terjaga dengan baik.
Serah terima Kapolres Bangka Barat AKBP SUHARJO kepada AKBP DIAN HERIANTO rencananya akan dilaksanakan di Polda Kep. Bangka Belitung pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2009.
Baca Selengkapnya...

Selasa, 27 Oktober 2009

Polres Bangka Barat ungkap kasus bunuh dan curat di Jebus

Wilson menyerah di gunung

Ingin Uang Bunuh Tukang Ojek


MUNTOK, BANGKA POS--Pelarian Wilson (22) berakhir di lereng perbukitan gunung Dempo Sumatera Selatan.
Wilson dengan dua nama als Dodi dan Ijon tersangka pembunuh Rusli tukang ojek di Tambang 25, Desa Jebu, Kecamatan Jebus beberapa waktu yang lalu akhirnya ditangkap di persembunyinnya sebuah pondok perkebunan kopi di bawah perbukitan Talang Mertenang, lereng Gunung Dempo, Pagar Alam, Senin (9/2) dinihari.

Perburuan terhadap Wilson bukan perkara gampang.

Polisi sebulan lebih untuk mengendus persembunyian pembunuh ini. Kota di Pulau Bangka seperti Jebus, Belinyu, Sungailiat dan Pangkalpinang diaduk-aduk mencari Wilson.

Tak berhasil, Kapolres Bangka Barat kemudian membentuk Tim Gabungan Buser berkekuatan empat orang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tri Setyadi untuk meringkus Wilson. Perburuan hingga ke kampung halaman tersangka di Pagar Alam, Provinsi Sumsel.

Sekali tembakan ke udara dini hari itu Wilson akhirnya menyerah setelah sepekan tim gabungan Polres Bangka Barat turun naik bukit menyisir sejumlah tempat.

Pria dengan rambut dicat kuning langsung diborgol untuk disebrangkan ke Muntok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Suharjo langsung turun ke Dermaga Penyeberangan Kapal Cepat di Tanjung Kalian didampingi Adpel Muntok, Hermanto, begitu tim bersama tersangka menumpang kapal cepat Sumber Bangka merapat di dermaga, Rabu (11/2).

Beberapa awak pelabuhan termasuk tukang ojek juga sempat berkerumunan. “Itu ya Mas tersangka pembunuhan tukang ojek kabar dari kawan-kawan seperti itu,” bisik salah seorang tukang ojek kepada harian ini.

Kapolres cukup terperanjat mendengar pengakuan polos tersangka seolah tanpa beban saat dimintai keterangan di ruang riksa mapolres Bangka Barat.
Wilson menghabisi nyawa Rusli dengan menghujam tiga tusukan pisau.

Dua tusukan di bagian perut serta satu di ulu hati Rusli, warga asal Perumnas, Desa Sekar Biru, Kecamatan Jebus.

Ditawar Rp1,5 Juta

Aksi Wilson benar-benar merepotkan polisi. Jasad Rusli ditemukan di lokasi semak-semak dalam keadaan bersimbah darah. Hasil penyelidikan anggota, uang Rp15.000 dan motor Jupiter MX serta seluruh surat yang berada di kantong korban ikut raib.

Jejak Wilson berkat olah TKP dan beberapa keterangan saksi yang melihat Wilson mengendarai Jupiter MX milik korban beberapa saat setelah korban ditemukan meninggal.

Keterangan ini diperkuat dari seorang pemilik warung di wilayah Simpang Kelapa yang pernah ditawari membeli motor Jupiter MX seharga Rp1,5 juta. Beberapa warga tak juga tak asing dengan wajah Wilson, pria asal Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Pagar Alam.

Wilson sehari-hari menumpang di rumah saudaranya bernama Sahidin di Desa Penganak. Setelah tiga thaun merantau ke Jebus, dia ikut bekerja TI.
Wilson pura-pura memanfaatkan jasa ojek Rusli untuk diantar melewati Tambang 25. Niat baik tersebut ternyata sudah direncanakan.

Di pertengahan jalan, tersangka meminta korban menghentikan laju motornya dan menusuk perut korban berkali-kali. “Saya tusuk dia sampai tiga kali, dua dibagian perut satu dibagian ulu hati,” ujar Wilson, saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, dari balik tahanan Mapolres Bangka Barat.

Miliki Tiga Nama

Kapolres Bangka Barat, AKBP Suharjo menyambut baik tugas yang telah dilaksanakan anggotanya. “Kita sangat berterima kasih kepada anggota yang punya dedikasi tinggi, punya kemauan dan tanggung jawab.

Mudah-mudahan dengan terungkapnya kasus yang serupa kedepan tidak ada lagi kasus-kasus yang sama di masyarakat. Karena ada efek jera bagi pelaku,” ujar Kapolres.

Tim Gabungan Buser Polres Bangka Barat yang dibentuk tak mudah menangkap Wilson alias Ijon alias Dodi. Bahkan Wilhem bapak tersangka saat ditemui anggota Buser di kawasan pondok perbukitan mencat rambutnya warna kuning, persis seperti rambutnya Wilson.

“Prilaku ini aneh dan perbuatan tersebut katanya baru sekitar seminggu. Tapi kita punya ciri-ciri tersangka yang asli kuning merah serta tahi lalat di dagu,” ujar Kasat Reskrim AKP Tri Setyadi saat memimpin jalannya penangkapan Wilson.

Bahkan saat digerbek di lokasi pondok perbukitan pertama bapak tersangka tak tahu keberadaan anaknya.

Sampai tim kemudian menyusuri perbukitan ketiga. “Karena kasus ini atensi pimpinan bahwasannya setiap kasus yang menonjol harus diungkap walaupun capek tetap kita laksanakan,” ujar Tri.

Barang bukti sepeda motor dan pakaian tersangka turut diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut. (udy)bangkaposedisi: 12/Feb/2009
Baca Selengkapnya...

Kamis, 22 Oktober 2009

Jend (purn) Sutanto jadi Kepala BIN


JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, malam ini mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Bersatu II, di Istana Negara, Jakarta. Selain mengumumkan 34 nama menteri, Presiden juga mengumumkan tiga pejabat setingkat menteri.

Ketiga pejabat tersebut adalah Kuntoro Mangkusubroto sebagai Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan; Sutanto sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) serta Gita Wiryawan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

‘’Pejabat lain seperti Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri tetap melaksanakan tugas seperti biasa, karena belum ada pergantian,’’ kata Presiden. Anggota kabinet akan dilantik pada hari Kamis (22/10).

Presiden menambahkan, setelah membentuk kabinet, akan dibentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2009-2014. Selain itu, akan dibentuk pula lembaga wakil menteri pada sejumlah departemen yang dinilai membutuhkan dukungan wakil menteri.

Ihwal kabinet yang dibentuk, Presiden mengungkapkan bakal ada kontroversi atau beda pendapat dikalangan masyarakat dalam menanggapi susunan kabinet. Yudhoyono menyebut hal seperti ini wajar. ‘’Hal yang sama terjadi saat penyusunan kabinet pada tahun 2004 juga saat penyusunan kabinet sebelumnya. Inilah indahnya demokrasi,’’ paparnya kemudian.

Sebelum mengumumkan susunan kabinet, Presiden juga sempat menanggapi berbagai pemberitaan di televisi. Termasuk komentar pada host di televisi yang mengharapkan susunan kabinet tidak molor, atau bersepkulasi pengumuman kabinet akan mundur.

Menanggapi hal itu, Presiden mengungkapkan bahwa sejak awal telah disampaikan apabila proses penetapan presiden dan wakil presiden, serta pelantikan berjalan mulus maka susunan kabinet akan diumumkan tanggal 21 Oktober 2009, atau sehari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. ‘’Berdasar UU No 39 Tahun 2008, presiden memiliki waktu 14 hari sejak pelantikan untuk menyusun kabinet,’’ papar Yudhoyono. mis/ahi
Baca Selengkapnya...

PP 27 TAHUN 1983

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983
Tentang : Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 27 TAHUN 1983 (27/1983)
Tanggal : 1 AGUSTUS 1983 (JAKARTA)
Sumber : LN 1983/36; TLN NO. 3258
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat
tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan;
3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut
RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk
keperluan proses peradilan;
4. Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan
proses peradilan;
5. Menteri adalah Menteri Kehakiman.
BAB II
SYARAT KEPANGKATAN DAN PENGANGKATAN PENYIDIK
Pasal 2
(1) Penyidik adalah :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang
sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi;
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya
berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan 11/b) atau yang
disamakan dengan itu.
(2) Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka Komandan
Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan
Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditunjuk oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diangkat oleh
Menteri atas usul dari Departemen"yang membawahkan pegawai
negeri tersebut. Menteri sebelum melaksanakan pengangkatan terlebih
dulu mendengar pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
(6) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Penyidik pembantu adalah :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang
sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi;
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya
berpangkat Pengatur Muda (Golongan 11/a) atau yang
disamakan dengan itu.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b
diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usul
komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB III
PAKAIAN ATRIBUT DAN PERANGKAT
KELENGKAPAN PERSIDANGAN
Pasal 4
(1) Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut
umum, panitera dan penasehat hukum, menggunakan pakaian
sebagaimana diatur dalam pasal ini.
(2) Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut
umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan
lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.
(3) Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum
adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef.
(4) Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam,
kemeja putih dan dasi hitam.
(5) Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(6) Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim
dan penuntut umum memakai atribut.
(7) Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan
panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung.
Pasal 6
Ketentuan mengenai pakaian dalam sidang pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi pemeriksaan peradilan anak.
BAB IV
GANTI KERUGIAN
Pasal 7
(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan
sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara
yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka
waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemberitahuan penetapan
praperadilan.
Pasal 8
(1) Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim.
(2) Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian,
maka alasan pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian
dicantumkan dalam penetapan.
Pasal 9
(1) Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan
serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana
dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit
atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati,
besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3.000.000,-
(tiga juta rupiah).
Pasal 10
(1) Petikan penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari
setelah penetapan diucapkan.
(2) Salinan penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik dan Direktorat
Jenderal Anggaran dalam hal ini Kantor Perbendaharaan Negara
setempat.
Pasal 11
(1) Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
(2) Tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 12
Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3)
KUHAP diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan
yang berwenang, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari
setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan
diberitahukan kepada pemohon.
Pasal 13
(1) Petikan penetapan praperadilan mengenai rehabilitasi disampaikan
oleh panitera kepada pemohon.
(2) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara
tersebut.
(3) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan pula kepada instansi tempat bekerja yang bersangkutan
dan kepada Ketua Rukun Warga di tempat tinggal yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai
berikut :
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya".
(2) Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi
sebagai berikut :
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya".
Pasal 15
Isi putusan atau penetapan rehabilitasi diumumkan oleh penitera dengan
menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan.
BAB VI
PRAPERADILAN PADA KONEKSITAS
Pasal 16
Praperadilan dalam tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh
mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan.
BAB VII
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA TERTENTU
Pasal 17
Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut
pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat
(2)KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang
berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
RUMAH TAHANAN NEGARA
Pasal 18
(1) Di tiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk RUTAN oleh
Menteri.
(2) Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk atau menunjuk
RUTAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
merupakan cabang dari RUTAN.
(3) Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri,
pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
(2) Tempat tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur, dan
tingkat pemeriksaan.
(3) Untuk keperluan administrasi tahanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)dibuat daftar tahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penggolongan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Kepala RUTAN tidak boleh menerima tahanan dalam RUTAN, jika tidak
disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang
bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan
tingkat pemeriksaan.
(5) Kepala RUTAN tiap bulan membuat daftar mengenai tahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan disampaikan kepada
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan
tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas
tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
(6) Kepala RUTAN memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung
jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat
pemeriksaan mengenai tahanan yang hampir habis masa penahanan
atau perpanjangan penahanannya.
(7) Kepala RUTAN demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis
masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
(8) Dalam hal tertentu tahanan dapat diberi izin meninggalkan RUTAN
untuk sementara dan untuk keperluan ini harus ada izin dari pejabat
yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu.
(9) Pada RUTAN ditugaskan dokter yang ditunjuk oleh Menteri, guna
memelihara dan merawat kesehatan tahanan.
(10) Tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) selama berada di luar
RUTAN dikawal dan dijaga oleh petugas Kepolisian.
Pasal 20
(1) Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya
diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas
tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2) Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya,
ditetapkan oleh Kepala RUTAN.
(3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
hakim pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian izin
kunjungan dilimpahkan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah
hukumnya terdapat RUTAN tempat tersangka atau terdakwa ditahan.
Pasal 21
(1) RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2) Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan
sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(3) Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN.
(4) Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter
yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 22
(1) RUTAN dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan tugasnya Kepala RUTAN dibantu oleh Wakil Kepala.
Pasal 23
(1) Kepala RUTAN mengatur tata tertib RUTAN berdasarkan pedoman
yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Kepala RUTAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai
tahanan yang di bawah pengawasannya.
(3) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 24
Struktur organisasi, tugas dan wewenang RUTAN diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 25
(1) Pejabat dan pegawai RUTAN dalam melakukan tugasnya memakai
pakaian dinas seragam.
(2) Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Pejabat atau pegawai tertentu RUTAN dalam melakukan tugasnya
dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api
genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
BAB IX
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
Pasal 26
(1) Di tiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk RUPBASAN oleh
Menteri.
(2) Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk RUPBASAN di luar
tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan
cabang RUPBASAN.
(3) Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk
keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang
yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
(2) Dalam. hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanan
benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN.
(3) Benda sitaan disimpan di tempat RUPBASAN untuk menjamin
keselamatan dan keamanannya.
(4) Kepala RUPBASAN tidak boleh menerima benda yang harus disimpan
untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan, jika tidak disertai
surat penyerahan yang sah, yang dikeluarkan oleh pejabat yang
bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
Pasal 28
(1) Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat
yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
(2) Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan
atas permintaan jaksa secara tertulis.
(3) kepala RUPBASAN menyaksikan pemusnahan barang rampasan yang
dilakukan oleh jaksa.
Pasal 29
Kepala RUPBASAN setiap triwulan membuat laporan tentang benda sitaan
yang disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab
secara juridis atas benda sitaan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaan
dan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang
bersangkutan.
Pasal 30
(1) RUPBASAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2) Tanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut, ada pada
pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(3) Tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan tersebut ada pada
Kepala RUPBASAN.
Pasal 31
(1) RUPBASAN dipimpin oleh Kepala RUPBASAN yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan tugasnya Kepala RUPBASAN dibantu oleh Wakil
Kepala
Pasal 32
(1) Di samping tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Kepala RUPBASAN
bertanggung jawab atas administrasi benda sitaan.
(2) Kepala RUPBASAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri
mengenai benda sitaan.
(3) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa:
Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 33
Struktur organisasi, tugas dan wewenang RUPBASAN diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 34
(1) Pejabat dan pegawai RUPBASAN dalam melakukan tugasnya memakai
pakaian dinas seragam.
(2) Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Pejabat atau pegawai tertentu RUPBASAN dalam melakukan tugasnya
dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api
genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
BAB X
JAMINAN PENANGGUHAN PENAHANAN
Pasal 35
(1) Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di
kepaniteraan pengadilan negeri.
(2) Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat
waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut
menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Pasal 36
(1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa
melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak
diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya
telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat
pemeriksaan.
(2) Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara
melalui panitera pengadilan negeri.
(3) Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang
dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang
dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Sebelum penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyidik
pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, penyidik dan penyidik pembantu yang ada
tetap menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan
pengangkatan sebelumnya.
(2) Dua tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan
dan kepangkatan penyidik dan penyidik pembantu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 38
(1) Sebelum terbentuknya RUTAN berdasar Peraturan Pemerintah ini
Menteri menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai
RUTAN.
(2) Menteri dapat menetapkan tempat tahanan yang terdapat dalam
jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan dan tempat
lainnya sebagai cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2).
(3) Kepala cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
memberi laporan bulanan tentang tahanan kepada Kepala RUTAN yang
daerah hukumnya meliputi cabang RUTAN tersebut.
Pasal 39
(1) Sebelum terbentuknya RUPBASAN berdasar Peraturan Pemerintah ini,
penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor
Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan Negeri, di
kantor Pengadilan Negeri dan tempat-tempat lain sesuai dengan
ketentuan dalam KUHAP.
(2) Pengelolaan dan biaya penyimpanan benda sitaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan dibebankan pada masingmasing
instansi yang bersangkutan.
(3) Pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan benda sitaan
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan setiap 6
(enam) bulan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
I. UMUM
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP
tercantum ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya,
misalnya :
a. Pasal 6 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang penyidikan;
b. Pasal 10 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi
pejabat Kepolisian Negara. Republik Indonesia, dan pegawai
negeri sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat sebagai penyidik pembantu;
c. Pasal 231 ayat (1) mengenai jenis,bentuk,dan warna pakaian
sidang serta atribut dan hal lain yang berhubungan dengan
perangkat kelengkapan sidang bagi hakim, penuntut umum,
panitera dan penasihat hukum.
Selain pelaksanaan ketentuan tersebut di atas yang perlu diatur
dalam Peraturan Pemerintah ada pula yang perlu diatur dengan
Keputusan Menteri Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal
231 ayat (2) yaitu mengenai tata tertib persidangan.
Dalam KUHAP tercantum beberapa pasal yang merupakan
materi baru, antara lain mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi,
yang tercantum dalam BAB XII, rumah tahanan negara (RUTAN)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a,rumah
penyimpanan benda sitaan negara (RUPBASAN)sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
Sebagai materi baru perlu diatur pelaksanaannya, misalnya
mengenai ganti kerugian, kapan dapat diajukan tuntutan ganti
kerugian, batas jumlahnya,dan siapa yang membayar.Demikian pula
dalam rehabilitasi diatur mengenai jangka waktu mengajukan
rehabilitasi dan cara mengajukan permintaan rehabilitasi.
Sehubungan dengan diaturnya tindak pidana koneksitas, dalam
BAB XI KUHAP maka diatur ketentuan mengenai praperadilan dalam
perkara koneksitas.
Agar supaya ada kesatuan pendapat mengenai makna dari Pasal
284 maka dalam Peraturan Pemerintah ini perlu ada pengaturan
mengenai hal ini. Dalam BAB RUTAN diatur mengenai tempat
kedudukan,pengelolaan serta hubungan pejabat RUTAN dengan
pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan.
Dalam BAB RUPBASAN diatur hal-hal mengenai tempat
kedudukan, pengelolaan serta pejabat yang bertanggung jawab atas
benda-benda sitaan dan barang yang dirampas untuk negara,baik
secara juridis maupun secara fisik.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai
jaminan penangguhan penahanan dalam BAB tersendiri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1), (2), (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kewenangan penunjukan termasuk kewenangan untuk
pembebasan.
Ayat (5)
Usul Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil oleh
Departemen yang membawahi pegawai negeri tersebut,
diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Jaksa Agung
dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia guna kepentingan
pembuatan rekomendasi.
Ayat (6)
Kewenangan termasuk kewenangan pemberhentian.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan yang
mengatur mengenai perangkat kelengkapan persidangan yang
diatur dalam Staatsblad Tahun 1848 Nomor 8 dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Ayat (6) dan (7)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan menggunakan pakaian tidak resmi,akan menimbulkan suasana
kekeluargaan dan akan memberi pengaruh yang baik bagi anak sebagai
terdakwa.
Pasal 7
Pembatasan jangka waktu pengajuan ganti kerugian dimaksud agar
penyelesaiannya tidak terlalu lama sehingga menjamin kepastian hukum.
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam menetapkan dikabulkan atau tidaknya tuntutan ganti kerugian,hakim
mendasarkan pertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga
dengan demikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan oleh
hakim. Misalnya apabila tuntutan tersebut didasarkan atas hal yang
menyesatkan atau bersifat menipu, maka tepat kalau tuntutan demikian itu
ditolak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Pembayaran ganti kerugian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Apabila permintaan rehabilitasi diajukan bersama-sama dengan permintaan
mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP maka penetapan tentang
rehabilitasi dicantumkan sekaligus dengan penetapan sah tidaknya
penangkapan atau penahanan tersebut.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam hal permohonan rehabilitasi diajukan oleh keluarga atau kuasanya,
maka pemulihan hak itu untuk yang dimohonkan.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara
khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa dan
pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen
dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang
ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cabang RUTAN bertempat kedudukan di dalam wilayah kecamatan.
Ayat (3)
Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas
usul pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tempat tahanan untuk pria dewasa, wanita dewasa, anak laki-laki dan anak
perempuan masing-masing dipisahkan satu sama lain.
Tempat tahanan anak perlu dipisahkan dari orang dewasa, agar jangan
sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik.
Untuk memudahkan administrasi dan pengawasan, selain pemisahan
tahanan berdasar jenis kelamin dan umur, diadakan pula pemisahan
berdasarkan tingkat pemeriksaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pengeluaran tahanan oleh pejabat yang berwenang menahan,namun apabila
sampai pada waktunya masa tahanan habis,belum ada perintah
perpanjangan atau perintah pengeluaran,pejabat RUTAN berwenang
mengeluarkan tahanan tersebut demi hukum.
Untuk menghindarkan masalah tersebut,maka paling lambat 10
(sepuluh)hari sebelum masa tahanan habis Kepala RUTAN memperingatkan
kepada pejabat yang bertanggungjawab secara juridis tentang hampir
habisnya masa tahanan tersebut.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu dalam ayat ini adalah :
a. Apabila tahanan menderita sakit yang memerlukan perawatan
dan/atau pemeriksaan dokter di luar RUTAN, maka selain harus
memenuhi ketentuan ayat ini, harus pula disertai keterangan
dokter RUTAN yang ditunjuk oleh Menteri.
b. Pulang ke rumah keluarganya,karena keluarga sakit
keras,kematian anak,isteri,orang tua dan sebagainya yang
menurut pertimbangan pejabat yang bertanggung jawab secara
juridis dapat disetujui.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas
tahanan yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Kepala RUTAN bertanggung jawab atas pengawasan tahanan yang
menyangkut kesejahteraan tahanan dan pengawasan atas keamanan dari
tahanan, jika diperlukan minta bantuan dari kepolisian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul
pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Batang atau benda yang tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam
RUPBASAN adalah seperti, antara lain kapal laut.
Ayat (3) dan (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan
sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda
terima.
Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada
pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, pada waktu menerima
permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hasil penjualan lelang benda sitaan tersebut, sejumlah yang telah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disetorkan
ke Kas Negara sebagai pembayaran dari penjamin.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Pembentukan RUTAN akan dilakukan secara berangsur-angsur. Sebelum
terbentuknya RUTAN berdasarkan Peraturan Pemerintah ini Menteri
Kehakiman menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
______________________________________
Baca Selengkapnya...

Senin, 19 Oktober 2009

Mutasi Pejabat Polri

KOMBES. POL. DRS. IMAM WAHYUDI KARO BINAMITRA POLDA KALSEL dalam jabatan baru KABAG WASBAG ROFASKON SDELOG POLRI.

KOMBES POL.DRS. SOETANTO UTOMO GADIK UTAMA DIT AKADEMIK AKPOL dalam jabatan baru KARO BINAMITRA POLDA KALSEL.

KOMBES POL.DRS. BEDJO SULAKSONO DIR NARKOBA POLDA SULSEL dalam jabatan baru GADIK UTAMA DIT AKADEMIK AKPOL.

KOMBES POL.DRS. ONENG SUBROTO.SH.MH DIR NARKOBA POLDA SULTENG dalam jabatan baru DIR NARKOBA POLDA SULSEL.

KOMBES POL.DRS. TAUFIQ TRI ATMOJO ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru DIR NARKOBA POLDA SULTENG.

AKBP.DRS. MUHAMAD NUR SAMSUL KASUBAG JIAN LINGSTRA BAG JIANLING ROJIANSTRA SDEOPS POLRI dalam jabatan baru ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI.

AKBP.DRS. R DEDI PERMADI KAPOLRES BUOL POLDA SULTENG dalam jabatan baru KASUBBAG JIAN LINGSTRA BAG JIANLING ROJIANSTRA SDEOPS POLRI.

AKBP. AMIN LITARSO.SH KABAG BIMTIBLUH ROBINAMITRA POLDA SULTENG dalam jabatan baru KAPOLRES BUOL POLDA SULTENG.

AKBP.DRS. MATIUS SITOMPUL.MSI KAPOLRES BANDUNG TIMUR POLWIL TABES BANDUNG POLDA JABAR dalam jabatan baru KASUBBID OPINEV BID PENUM DIV HUMAS POLRI.

AKBP.DRS. VICTOR GUSTAAF MANOPO KASUBBID PAMINAL BID PROPAM POLDA JABAR dalam jabatan baru KAPOLRES BANDUNG TIMUR POLWIL TABES BANDUNG POLDA JABAR.

KOMBES POL.DRS. KHASRIL DIR RESKRIM POLDA SUMBAR dalam jabatan baru KATIM V/JATEKTING BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI.

KOMBES POL.DRS. DWI RIYANTO PENYIDIK UTAMA TK III DIT III / KOR DAN WCC BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru DIR RESKRIM POLDA SUMBAR.

AKBP.DRS. SULISTIONO WADIR RESKRIM POLDA KEPRI dalam jabatan baru PENYIDIK UTAMA TK III DIT III / KOR DAN WCC BARESKRIM POLRI.

AKBP. WIYARSO KAPOLRES NATUNA POLDA KEPRI dalam jabatan baru WADIR RESKRIM POLDA KEPRI.

AKBP. SET STEPHANUS LUMOWA.SIK KAPOLRES BOLAANG MONGONDOW POLDA SULUT dalam jabatan baru KABID PROPAM POLDA SULUT.

AKBP.DRS. GATOT TRI SURYATNA.MSI KASAT II DIT RESKRIM POLDA SULUT dalam jabatan baru KAPOLRES BOLAANG MONGONDOW POLD SULUT.

AKBP.DRS. AGUS KURTUBI KAPOLRES MINAHASA SELATAN POLDA SULUT dalam jabatan baru WADIR SAMAPTA POLDA SULUT.

AKBP. FX SURYA KUMARA KASUBDIT BINOPS DIT SAMAPTA POLDA SULUT dalam jabatan baru KAPOLRES MINAHASA SELATAN POLDA SULUT.

AKBP. SRI KUSNANINAH LANGI.SH.MBA KABID BINKUM POLDA SULUT dalam jabatan baru WADIR RESKRIM POLDA SULUT.

AKBP.EFIANDI.SH.MSI KAPOLRES TALAUD POLDA SULUT dalam jabatan baru KABID BINKUM POLDA SULUT.

AKBP.DRS. JACKSON LAPALONGAN.MSI PAMEN POLDA SULUT dalam jabatan baru KAPOLRES TALAUD POLDA SULUT.

AKBP. YUSUF SUPRAPTO KAPOLRES PANGKAL PINANG POLDA KEP.BANGKA BELITUNG dalam jabatan baru KABID TELEMATIKA POLDA KEP.BANGKA BELITUNG.

AKBP.DRS. MARGIANTRA.SH KAPOLRES BELITUNG TIMUR POLDA KEP.BANGKA BELITUNG dalam jabatan baru KAPOLRES PANGKAL PINANG POLDA KEP.BANGKA BELITUNG.

AKBP. RAJENDRA SUMINAR KABID HUMAS POLDA KEP.BANGKA BELITUNG dalam jabatan baru KAPOLRES BELITUNG TIMUR POLDA KEP.BANGKA BELITUNG.

AKBP.DRS. HUDIT WAHYUDI M.HUM. MSI KAPOLRES MERANGIN POLDA JAMBI dalam jabatan baru KAPOLRES MUARUO JAMBI POLDA JAMBI.

AKBP. V BAGAS UJI NUGROHO SIK KABAG BINKAR ROPERS POLDA JAMBI dalam jabatan baru KAPOLRES MERANGIN POLDA JAMBI.

KOMBES POL.DRS. ASIDO SIHOMBING MM AKREDITOR UTAMA PUSBINPROF DIV PROPAM POLRI dalam jabatan baru PAMEN DEN MABES POLRI (berobat).

AKBP.DJATI URAMA SARAGIH KASUBAG BINWAT BAG BINWATTAH PUSDALOPS SDEOPS dalam jabatan baru AKREDITOR UTAMA PUSBINPROF DIV PROPAM POLRI.

KOMBES POL.DRS. SUPRAYITNO KARO BINAMITRA POLDA JABAR dalam jabatan baru PAMEN POLDA JABAR ( DIK SESPATI II /2009 ).

KOMBES POL.DRS. WASITO HADI PURNOMO.SH KAPOLTABES BANJARMASIN POLDA KALSEL dalam jabatan baru KARO BINAMITRA POLDA JABAR.

KOMBES POL.DRS. MUHAMAD CHAIRUL NOOR ALAMSYAH KASAT ROLNUS DIT POLAIR BABINKAM POLRI dalam jabatan baru KAPOLTABES BANJARMASIN POLDA KALSEL.

KOMBES POL.DRS. DANI MOCH DARMAWAN DIR POLAIR KALTIM dalam jabatan baru KASAT ROLNUS DIT POLAIR BABINKAM POLRI.

AKBP.DRS. FREDERIK KALALEMBANG WAKA POLTABES MEDAN dalam jabatan baru DIR POLAIR POLDA KALTIM.

AKBP.DRS. ANDREAS KUSMAEDI.MM KAPOLRES PEMATANG SIANTAR POLDA SUMUT dalam jabatan baru WAKA POLTABES MEDAN POLDA SULUT.

AKBP. FATORI SIK KANIT B.21 DEN B.2 DIT B BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES PEMATANG SIANTAR POLDA SUMUT.

AKBP. TAGAM SINAGA WAKA POLWIL PURWAKARTA POLDA JABAR dalam jabatan baru PENYIDIK UTAMA TK III DIT I / KAM DAN TRANNAS BARESKRIM POLRI.

AKBP.DRS. SIGIYONO.SH KAPOLRES SUBANG POLWIL PURWAKARTA POLDA JABAR dalam jabatan baru WAKA POLWIL PURWAKARTA POLDA JABAR.

AKBP. DADANG HARTANTO SH.SIK. MSI PABUNGKOL SPRIPIM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES SUBANG POLWIL PURWAKARTA POLDA JABAR.

AKBP.DRS. FIRLIN MSI KAPOLRES BREBES POLWIL PEKALONGAN POLDA JATENG dalam jabatan baru WAKA POLRES METRO JAKPUS POLDA METRO JAYA.

AKBP BONONE JESAJA LAOHENAPESSY SIK.MH KAPOLRES SEMARANG TIMUR POLWIL TABES SEMARANG POLDA JATENG dalam jabatan baru KAPOLRES BREBES POLWIL PEKALONGAN POLDA JATENG.

AKBP. KUKUH KALIS SUSILO SIK KADEN TRANSIS KORTARSIS DIT BINTARLAT AKPOL dalam jabatan baru KAPOLRES SEMARANG TIMUR POLWILTABES SEMARANG POLDA JATENG.

AKBP.DRS. EDY SUYANTO SH.MM KAPOLRES JEPARA POLWIL PATI POLDA JATENG dalam jabatan baru WADIR LANTAS POLDA KALBAR.

AKBP.DRS. KAMDANI KAPOLRES WONOSOBO POLWIL KEDU POLDA JATENG dalam jabatan baru KAPOLRES JEPARA POLWIL PATI POLDA JATENG.

AKBP. YAVED DUMA PAREBANG SIK. MSI PENYIDIK MADYA UNIT II DIT II/EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES WONOSOBO POLWIL KEDU POLDA JATENG.

AKBP.DRS. UMAR FAROQ SH KAPOLRES BLORA POLWIL PATI POLDA JATENG dalam jabatan baru KASUBBANG DUKMINPERS BAG DUKMINOPD ROBINOPS SDEOPS POLRI.

AKBP.DRS. ISNAENI UJIARTO MSI KAPOLRES GROBOGAN POLWIL PATI POLDA JATENG dalam jabatan baru KAPOLRES BLORA POLWIL PATI POLDA JATENG.

AKBP. EKO WAHYUDI KRISGIONO SIK.MSI KANIT A.1.3 DEN A.1 DIT A BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES GROBOGAN POLWIL PATI POLDA JATENG.

AKBP RUDY TRANGGONO SST.MK KAPOLRES BELITUNG POLDA KEP.BANGKA BELITUNG dalam jabatan baru KABID HUMAS POLDA KEP.BANGKA BELITUNG.

AKBP. SUHARJO KAPOLRES BANGKA BARAT POLDA KEP.BANGKA BELITUNG dalam jabatan baru KAPOLRES BELITUNG POLDA KEP.BANGKA BELITUNG.

AKBP. DIAN HARIANTO KASAT I DIT RESKRIM POLDA KEP.BANGKA BELITUNG dalam jabatan baru KAPOLRES BANGKA BARAT KEP.BANGKA BELITUNG.

AKBP.DRS. AKHMAD SHAURY KAPOLRES TAPIN POLDA KALSEL dalam jabatan baru WADIR RESKRIM POLDA MALUKU.

AKBP. SLAMET SETIONO SIK.MSI KASAT III DIT RESKRIM POLDA KALSEL dalam jabatan baru KAPOLRES TAPIN POLDA KALSEL.

AKBP.DRS. SUHERMAN FEBRIYANTO MSI KAPOLRES HULU SNGAI SELATAN POLDA KALSEL dalam jabatan baru WAKA POLRES JAKUT POLDA METRO JAYA.

AKBP. EDDY HARTONO SIK PENYIDIK MADYA UNIT V DIT II EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES HULU SUNGAI SELATAN POLDA KALSEL.

AKBP. ISWAHYUDI KAPOLRES BANJAR POLDA KALSEL dalam jabatan baru KASUBBAG BANYEK BAG KERMABANG ROJAKSTRA SDERENBANG POLRI.

AKBP. EBET GUNANDAR SIK KAPOLRES BALANGAN POLDA KALSEL dalam jabatan baru KAPOLRES BANJAR POLDA KALSEL.

AKBP.DRS. RADEN RUDY MARFIANTO.SH KAPUSDALOPS ROOPS POLDA GORONTALO dalam jabatan baru KAPOLRES BALANGAN POLDA KALSEL.

KOMBES POL.DRS. RAJIM ASIANTO DIR SAMAPTA POLDA KALBAR dalam jabatan baru KARO OPS POLDA RIAU.

AKBP. KADARUSMAN SH KABID PROPAM POLDA KALSEL dalam jabatan baru DIR SAMAPTA POLDA KALBAR.

AKBP.DRS. ZUHDI BAHRUDIN ARRASULI SH KAPOLRES BANJAR BARU POLDA KALSEL dalam jabatan baru KABID PROPAM POLDA KALSEL.

AKBP. ABY NURSETYANTO SH.SIK KASAT III DIT INTELKAM POLDA KALSEL dalam jabatan baru KAPOLRES BANJAR BARU POLDA KALSEL.

AKBP.DRS. RACHMAT WIDODO WAKA POLTABES JAMBI POLDA JAMBI dalam jabatan baru PAMEN MABES POLRI ( KE MENKO POLHUKAM ).

AKBP. LINGGO WIJANARKO KAPOLRES ACEH BARAT POLDA NAD dalam jabatan baru WAKA POLTABES JAMBI POLDA JAMBI.

AKBP.DRS. H.DJOKO WIDODO MSI KOORSPRIPIM POLDA NAD dalam jabatan baru KAPOLRES ACEH BARAT POLDA NAD.

AKBP. ISKANDAR FITRIANA SUTISNA SIK.MSI KAPOLRES ACEH SINGKIL POLDA NAD dalam jabatan baru PAMEN POLDA NAD.

AKBP. HELMI KWARTA KUSUMA PUTRA R SIK KAPOLRES BENER MERIAH POLDA NAD dalam jabatan baru KAPOLRES ACEH SINGKIL POLDA NAD.

AKBP. DRS. HARI APRIYANTO KASAT I NARKOTIK DIT NARKOBA POLDA NAD dalam jabatan baru KAPOLRES BENER MERIAH POLDA NAD.

AKBP.DRS. DESMAWAN PUTRA KAPOLRES TRENGGALEK POLWIL KEDIRI POLDA JATIM dalam jabatan baru KA SPN KAROMBASAN POLDA SULUT

AKBP.DRS. EDDY HERMANTO KANIT B.3.1 DEN B.3 DIT B BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES TRENGGALEK POLWIL KEDIRI POLDA JATIM.

AKBP. I MADE SUWINDU SH KABID PROPAM POLDA NTB dalam jabatan baru PAMEN POLDA BALI (berobat).

AKBP. SUWARNO SH.MH KAPOLRES SUMBAWA POLDA NTB dalam jabatan baru KABID PROPAM POLDA NTB.

AKBP. KURNIANTO PURWOKO SH KASAT I NARKOTIKA DIT NARKOBA POLDA NTB dalam jabatan baru KAPOLRES SUMBAWA POLDA NTB.

AKBP. DRS. IRIANSYAH SH KAPOLRES BIMA POLDA NTB dalam jabatan baru IRBIDBIN ITWASDA POLDA NTB.

AKBP. FAUZAN BARITO SH KABAG BINOPS ROOPS POLDA NTB dalam jabatan baru KAPOLRES BIMA.

KOMBES POL.DRS. SUSANTO SH PEMERIKSA DAKTILOSKOPI UTAMA BID DAKTIKRIM PUSIDEN BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru PAMEN BARESKRIM POLRI (pensiun).

AKBP.DRS. TRIYONO BASUKI PUJIO KAPOLRES MATARAM POLDA NTB dalam jabatan baru WADIR RESKRIM POLDA NTB.

AKBP. I NYOMAN SUKENA SIK KABAG BINOPS ROOPS POLDA NTB dalam jabatan baru KAPOLRES MATARAM POLDA NTB.

AKBP. ROBERT DJOENSON D KAPOLRESTA JAYAPURA POLDA PAPUA dalam jabatan baru PAMEN POLDA PAPUA ( KASUBBID INFOKRIM BID TELEMATIKA).

AKBP. IMAN SETIAWAN SIK KAPOLRES YAPEN WAROPEN POLDA PAPUA dalam jabatan baru KAPOLRESTA JAYAPURA POLDA PAPUA.

AKBP. DENY EDWARD SIREGAR SIK KASAT II DIT INTELKAM POLDA PAPUA dalam jabatan baru KAPOLRES YAPEN WAROPEN POLDA PAPUA.

AKBP. BALDWIN CHRIS RIHULAY KAPOLRES PUNCAK JAYA POLDA PAPUA dalam jabatan baru PAMEN POLDA PAPUA ( KASAT III DIT RESKRIM ).

AKBP. ALEX KORWA KASUBBID BINPROF BID PROPAM POLDA PAPUA dalam jabatan baruKAPOLRES PUNCAK JAYA POLDA PAPUA.

AKBP. NOERWIYANTO SIK BINDIKLAT ROPERS POLDA PAPUA dalam jabatan baru PAMEN POLDA PAPUA ( KASAT PJR DIT LANTAS ).

KOMPOL JHON F URIAGER KAPOLRES TOLIKARA POLDA PAPUA dalam jabatan baru KABAG BINDIKLAT ROPERS POLDA PAPUA.

AKBP. RUDDY TAN WAKA SAT BRIMOB POLDA PAPUA dalam jabatan baru KAPOLRES TOLIKARA POLDA PAPUA.

AKBP. GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA KAPOLRES MIMIKA POLDA PAPUA dalam jabatan baru WAKASAT BRIMOB POLDA PAPUA.

AKBP.MOCH SAGI DHARMA ADHIYAKTA SH WAKADEN 88 ANTITEROR POLDA PAPUA dalam jabatan baru KAPOLRES MIMIKA POLDA PAPUA.

AKBP. PIT WAHYU KAPOLRES MANOKWARI POLDA PAPUA dalam jabatan baru WADIR LANTAS POLDA PAPUA.

AKBP. R BAMBANG RICKY SIDONARTO SE KAPOLRES TELUK BINTUNI POLDA PAPUA dalam jabatan baru KAPOLRES MANOKWARI POLDA PAPUA.

AKBP. TRI ATMOJO MARAWASIANTO SIK KASAT IV DIT RESKRIM POLDA PAPUA dalam jabatan baru KAPOLRES TELUK BINTUNI POLDA PAPUA.

AKBP. Y ANTHON PABUANG BA KABAG STRABANG RORENBANG POLDA PAPUA dalam jabatan baru PAMEN POLDA PAPUA ( KASUBBID AKUNTANSI BID KU ).

KOMPOL FERNANDO SANCHES NAPITUPULU SIK PAMEN POLDA PAPUA dalam jabatan baru KABAG STRABANG RORENBANG POLDA PAPUA.

KOMBES POL.DRS. MARZUKI SYAMSU RIYANI DARUSSALAM S.SOS SESLEM PUSDIK LANTAS LEMDIKLAT POLRI dalam jabatan baru WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI.

KOMBES POL. SUHARDI LATIF SE KABID BIA PUSKU POLRI dalam jabatan baru PAMEN PUSKU POLRI (pensiun).

KOMBES POL.DRS. BAMBANG GHIRI ARIANTO SE KABID KU MABES I PUSKU dalam jabatan baru KABID BIA PUSKU POLRI.

KOMBES POL AMIENUDIN SIREGAR BAC KA RO RENBANG POLDA SUMBAR dalam jabatan baru KABID KU MABES I PUSKU POLRI.

KOBES POL.DRS. BASUKI MM WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI dalam jabatan baru KARO RENBANG POLDA SUMBAR.

AKBP.DRS. HILMAN THAYIB WADIR SAMAPTA POLDA JATENG dalam jabatan baru WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI.

AKBP.DRS. HENY SULISTIYA ARIANTA KAPOLRES KUATAN SINGINGI POLDA RIAU dalam jabatan baru WADIR SAMAPTA POLDA JATENG.

AKBP RUDI KASENDA KASUBDIT BINGAKUM DIT LANTAS POLDA RIAU dalam jabatan baru KAPOLRES KUATAN SINGINGI POLDA RIAU.

AKBP.DRS. ZULFIKRI KASUBBAG PIMTAJAS KORSIS SESPIM POLRI dalam jabatan baru PAMEN MABES POLRI ( KE MENKO POLHUKAM).

AKBP. DRS. SLAMET RIYADI MM KASUBBAG WASJAPAM BAG BINKAMSA ROBIMMAS SDEOPS POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES KOTA BARU POLDA KALSEL.

AKBP.DRS. NAZLUDDIN ZULKIFLI KAPOLRES HALMAHERA BARA POLDA MALUKU UTARA dalam jabatan baru PAMEN KORBRIMOB ( PENUGASAN KE SUDAN).

KOMBES POL DRS R ANTAM NOVAMBAR DIR RESKRIM POLDA MALUKU dalam jabatan baru PENYIDIK UTAMA TK II DIT II/EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI.

KOMBES POL DRS JHONNY SIAHAAN SH MH ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru DIR RESKRIM POLDA MALUKU.

AKBP DRS NURFALLAH SH WADIR RESKRIM POLDA JABAR dalam jabatan baru ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI.

KOMBES POL DRS WAHYUDI HIDAYAT KASAT BRIMOB POLDA JATENG dalam jabatan baru KABAG PERS KORBRIMOB POLRI.

AKBP DRS HANDONO WARIH KASAT BRIMOB POLDA KALTIM dalam jabatan baru KASAT BRIMOB POLDA JATENG.

AKBP DRS LEO BONA LUBIS KASAT BRIMOB POLDA KEP.BANGKA BELITUNG dalam jabatan baru KASAT BRIMOB POLDA KALTIM.

AKBP ALMAS WIDODO KOLOPAKING KADEN B SAT III/PELOPOR KORBRIMOB POLRI dalam jabatan baru KASAT BRIMOB POLDA KEP.BANGKA BELITUNG.

AKBP DRS TRIHADI SUTONO KABAG BINOPS ROOPS POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KANIT V DIT III/KOR DAN WCC BARESKRIM POLRI.

AKBP DRS YEHU WANGSAJAYA M KOM KAPOLRES MINAHASA POLDA SULUT dalam jabatan baru KABAG BINOPS ROOPS POLDA METRO JAYA.

AKBP WIRDENIS HERMAN SIK PAMEN POLDA SULUT dalam jabatan baru KAPOLRES MINAHASA POLDA SULUT.

KOMBES POL DRS ASEP SUHENDAR MSI KABAG MUTJAB ROBINKAR SDE SDM POLRI dalam jabatan baru KARO OPS POLDA JATENG.

KOMBES POL DRS TRI NUGROHO DJATMIKO ADI SH MSI KABAG PANGKAT ROBINKAR SDE SDM POLRI dalam jabatan baru KABAG MUTJAB ROBINKAR SDE SDM POLRI.

AKBP DRS PUTU JAYAN DANU PUTRA MSI KASUBBAG RENBINNIS SET ROBINKAR SDE SDM POLRI dalam jabatan baru KABAG PANGKAT ROBINKAR SDE SDM POLRI.

AKBP DRS BAYU WISNUMURTI MSI KAPOLRES KUDUS POLWIL PATI POLDA JATENG dalam jabatan baru KASUBBAG RENBINNIS SET ROBINKAR SDE SDM POLRI.

AKBP M MUSTAQIM SIK KAPOLRES MAGELANG POLWOL KEDU POLDA JATENG dalam jabatan baru KAPOLRES KUDUS POLWIL PATI POLDA JATENG.

AKBP KIF AMINANTO SIK SH MH KAPOLRES BIAK NUMFOR POLDA PAPUA dalam jabatan baru KAPOLRES MAGELANG POLWIL KEDU POLDA JATENG.

AKBP DRS SETYO BUDIYANTO SH MH KAPOLRES TELUK WONDAMA POLDA PAPUA (STRUKTUR POLRES PERSIAPAN) dalam jabatan baru KAPOLRES BIA NUMFOR POLDA PAPUA.

AKBP AGUSTINUS SUPRIANTO SIK KASUBDIT MIN REGIDENT DIT LANTAS POLDA PAPUA dalam jabatan baru KAPOLRES TELUK WONDAMA POLDA PAPUA (STRUKTUR POLRES PERSIAPAN).

AKBP DRS H TENGKU YAHYA JALIL KABAG BINJAH ROPERS POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KABAG BINRELIGI ROBINJAH SDE SDM POLRI.

KOMBES POL DRS DICKY DAANTJE ATOTOY KAPOLWIL PATI POLDA JATENG dalam jabatan baru KABAG RENOPS ROBINOPS SDEOPS POLRI.

KOMBES POL DRS BAMBANG SUDARISMAN SH DIR INTELKAM POLDA JATENG dalam jabatan baru KAPOLWIL PATI POLDA JATENG.

KOMBES POL DRS NASIKIN KABID AKREDITASI PUSBINPROF DIV PROPAM POLRI dalam jabatan baru DIR INTELKAM POLDA JATENG.

KOMBES POL DRS SUKAMSO SH MSI KASAT 1/GEGANA KORBRIMOB POLRI dalam jabatan baru KABID AKREDITASI PUSBINPROF DIV PROPAM POLRI.

AKBP IR WAHYU WIDODO KASAT BRIMOB POLDA KALTENG dalam jabatan baru KASAT I/GEGANA KORBRIMOB POLRI.

AKBP IR MOHAMAD ARIFIN KASAT BRIMOB POLDA KALTENG dalam jabatan baru KASAT BRIMOB POLDA BANTEN.

AKBP TRI YUNIANTO KADEN C SAT III/PELOPOR KORBRIMOB POLRI dalam jabatan baru KASAT BRIMOB POLDA KALTENG.

KOMBES POL DRS ALI PRANAKA DIR LANTAS POLDA BALI dalam jabatan baru KABAG LAT DIT BINTARLAT AKPOL.

KOMBES POL DRS BAMBANG SUGENG SH MH DIR LANTAS POLDA RIAU dalam jabatan baru DIR LANTAS POLDA BALI.

KOMBES POL DR CHRYSHNANDA DWILAKSANA MSI KABID HUMAS POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru DIR LANTAS POLDA RIAU.

KOMBES POL DRS BOY RAFLI AMAR KAPOLTABES PADANG POLDA SUMBAR dalam jabatan baru KABID HUMAS POLDA METRO JAYA.

AKBP DRS PRIYO MUJIHAD WAKA SAT III/PELOPOR KORBRIMOB POLRI dalam jabatan baru KAPOLTABES PADANG POLDA SUMBAR.

AKBP DRS DR DJAROT SOETOPO ABDI NEGORO WAKA SAT I/GEGANA KORBRIMOB POLRI dalam jabatan baru WAKA SAT III/PELOPOR KORBRIMOB POLRI.

AKBP DRS ADENI MUHAN DAENG PABALI MM MBA KAPOLRES POSO POLDA SULTENG dalam jabatan baru WAKA SAT I/GEGANA KORBRIMOB POLRI.

AKBP AMILUDIN ROEMTAAT SIK KAPOLRES TOJO UNA UNA POLDA SULTENG (STRUKTUR POLRES PERSIAPAN) dalam jabatan baru KAPOLRES POSO POLDA SULTENG.

AKBP ZAINAL ABIDIN SIK MSI KABAG BINOPS ROOPS POLDA SULTENG dalam jabatan baru KAPOLRES TOJO UNA UNA POLDA SULTENG (STRUKTUR POLRES PERSIAPAN).

KOMBES POL DRS DJUMLI SAFARUDDIN KABID PROPAM POLDA BALI dalam jabatan baru KARO OPS POLDA BALI.

AKBP DRS DARMAWAN DIR INTELKAM POLDA BANTEN dalam jabatan baru KABID PROPAM POLDA BALI.

AKBP DES ADITIAWARMAN KAPOLRES SUKABUMI POLWIL BOGOR POLDA JABAR dalam jabatan baru DIR INTELKAM POLDA BANTEN.

AKBP DRS HERUKOCO MSI KASAT PJR DIT LANTAS POLDA JABAR dalam jabatan baru KAPOLRES SUKABUMI POLWIL BOGOR POLDA JABAR.

KOMBES POL DRS AGUS SUKAMSO MSI KAPOLTABES YOGYAKARTA POLDA DIY dalam jabatan baru KADEP JEMEN SELAPA LEMDIKLAT POLRI.

AKBP DRS AHMAD DOFIRI MSI WAKA POLWIL TABES BANDUNG POLDA JABAR dalam jabatan baru KAPOLTABES YOGYAKARTA POLDA DIY.

AKBP PURWOLELONO SIK MM KAPOLRES CIMAHI POLWIL PRIANGAN POLDA JABAR dalam jabatan baru WAKA POLWIL TABES BANDUNG POLDA JABAR.

AKBP DRS RUSDI HARTONO MSI KAPOLRES GARUT POLWIL PRIANGAN POLDA JABAR dalam jabatan baru KAPOLRES CIMAHI POLWIL PRIANGAN POLDA JABAR.

AKBP AMUR CHANDRA JULI BUANA SH KAPOLRES KARANG ASEM POLDA BALI dalam jabatan baru KAPOLRES GARUT POLWIL PRIANGAN POLDA JABAR.

AKBP HENY HARSONO KASAT I DIT RESKRIM POLDA BALI dalam jabatan baru KAPOLRES KARANG ASEM POLDA BALI.

KOMBES POL DRS IDHAM AZIS MSI KAPOLRES METRO JAKBAR POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru DIR RESKRIMUM POLDA METRO JAYA.

KOMBES POL DRS A KAMIL RAZAK KAPOLTABES SAMARINDA POLDA KALTIM dalam jabatan baru KAPOLRES METRO JAKBAR POLDA METRO JAYA.

AKBP DRS M ARKAN HAMZAH WADIR LANTAS POLDA KALTIM dalam jabatan baru KAPOLTABES SAMARINDA POLDA KALTIM.

AKBP ARIEF PRAPTO SANTOSO SH SIK MM KAPOLRES TARAKAN POLDA KALTIM dalam jabatan baru WADIR LANTAS POLDA KALTIM.

AKBP DRS DHARU SISWANTO KABAG BINOPS ROOPS POLDA KALTIM dalam jabatan baru KAPOLRES TARAKAN POLDA KALTIM.

AKBP PURNAMA BARUS KAPOLRES BULUNGAN POLDA KALTIM dalam jabatan baru KABAG BINOPS ROOPS POLDA KALTIM.

AKBP ENDRO PRASETYO SIK KASUBDIT DIKYASA DIT LANTAS POLDA KALTIM dalam jabatan baru KAPOLRES BULUNGAN POLDA KALTIM.

AKBP DRS EDHY MOESTOFA MH WAKA POLWIL PRIANGAN POLDA JABAR dalam jabatan baru KANIT IV DIT V/TIPITER BARESKRIM POLRI.

AKBP MUHAMMAD ARIEF RAHMADANI SIK KAPOLRES CIREBON POLWIL CIREBON POLDA JABAR dalam jabatan baru WAKA POLWIL PRIANGAN POLDA JABAR.

AKBP DRS SUFYAN SYARIF KAPOLRESTA BOGOR POLWIL BOGOR POLDA JABAR dalam jabatan baru KAPOLRES CIREBON POLWIL CIREBON POLDA JABAR.

AKBP NUGROHO SLAMET WIBOWO SIK MSI KASUBBAG JABPAMENTI BAG MUTJAB ROBINKAR SDE SDM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRESTA BOGOR POLWIL BOGOR POLDA JABAR.

KOMBES POL DRS. SYAMSUL BAHRI KAPOLTABES BANDA ACEH POLDA NAD dalam jabatan baru ANALIS UTAMA DIT JIANBANG SESPIM POLRI.

KOMBES POL DRS. ARMENSYAH THAY ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru KAPOLTABES BANDA ACEH POLDA NAD.

AKBP DRS. YUDAR D LULULANGI SH WAKA POLEIL CIREBON POLDA JABAR dalam jabatan baru ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI.
AKBP.DRS. R EKO WAHYU PRASETYO SH KAPOLRES OGAN KOMERING ULU POLDA SUMSEL. dalam jabatan baru WAKA POLWIL CIREBON POLDA JABAR.

AKBP. BUDI INDRA DERMAWAN SIK KABAG DALPERS ROPERS POLDA SUMSEL dalam jabatan baru KAPOLRES OGAN KOMERING ULU POLDA SUMSEL.

AKBP. DRS. UMARDANI KAPOLRES LAMPUNG SELATAN POLDA LAMPUNG dalam jabatan baru WAKA POLWIL BOJONEGORO POLDA JATIM.

AKBP. MOCHAMMAD MUSLIM SIREGAR SIK KAPOLRES LAMPUNG BARAT POLDA LAMPUNG dalam jabatan baru KAPOLRES LAMPUNG SELATAN POLDA LAMPUNG.

AKBP.DRS SUGENG SUPRIJANTO SH KASAT BRIMOB POLDA LAMPUNG dalam jabatan baru KAPOLRES LAMPUNG BARAT POLDA LAMPUNG.

AKBP. PUJI SANTOSO SH KADEN A SAT III PELOPOR KORBRIMOB POLRI dalam jabatan baru KASAT BRIMOB POLDA LAMPUNG.

KOMBES POL.DRS. MOECHGIARTO SH M.HUM KABID RAPKUM DIV BINKUM POLRI dalam jabatan baru KANIT II DIT V/TIPITER BARESKRIM POLRI.

KOMBES POL.DRS. INDRAJIT DIR LANTAS POLDA SUMBAR dalam jabatan baru PAMEN POLDA SUMBAR (SESPATI II/2009 ).

KOMBES POL.DRS. SYAUQIE ACHMAD SH.MBA MM KAPOLTABES BANDAR LAMPUNG POLDA LAMPUNG dalam jabatan baru DIR LANTAS POLDA SUMBAR.

KOMBES POL.DRS. AGOES DWI LISTIJONO SH WIDYAISWARA MUDA SESPIM PLRI dalam jabatan baru KAPOLTABES BANDAR LAMPUNG POLDA LAMPUNG.

AKBP.DRS. KRISTIYONO KABAG BINJAH ROPERS POLDA JATIM dalam jabatan baru WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI.

AKBP YOHANES SUWONO KABAG ROPERS POLDA JATIM dalam jabatan baru KABAG BINOPS ROOPS POLDA JATIM.

AKBP. ETIK MARGAWATI SKM KAPOLRES PONOROGO POLWIL MADIUN POLDA JATIM dalam jabatan baru KABAG BINJAH ROPERS POLDA JATIM.

AKBP.DRS. LAKONI KAPOLRES SURABAYA SELATAN POLWIL TABES SURABAYA POLDA JATIM dalam jabatan baru KAPORES PONOROGO POLWIL MADIUN POLDA JATIM.

AKBP.DRS. BAHAGIA DAKMI SH KAST III SUMDALING DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KAPOLRES SURABAYA SELATAN POLWIL TABES SURABAYA POLDA JATIM.

AKBP.DRS. BAMBANG TJAHYONO APT MSI PS.ANALIS UTAMA PUSLABFOR BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru ANALIS UTAMA PUSLABFOR BARESKRIM POLRI.

AKBP.EDI SUTEDI SIK KAPOLRES ENREKANG POLWIL PARE PARE POLDA SULSEL dalam jabatan baru ANALIS UTAMA PUSLABFOR BARESKRIM POLRI.

AKBP. MADE SUTERSEN KASUBDIT BINOPS DIT SAMAPTA POLDA SULSEL dalam jabatan baru KAPOLRES ENREKANG POLWIL PARE PARE POLDA SULSEL.

KOMBES POL.DRS. WAWAN IRAWAN DIR RESKRIM POLDA SUMUT (SESPATI II/2009) dalam jabatan baru PAMEN POLDA SUMUT (SESPATI II/2009).

KOMBES POL.DRS. AGUS ANDRIANO.SH KAPOLRES METRO TANGGERANG KAB. POLDA METRA JAYA dalam jabatan baru DIR RESKRIM POLDA SUMUT.

AKBP.DRS. EDDY SUMITRO TAMBUNAN MSIWADIR RESKRIM POLDA SUMUT dalam jabatan baru KAPOLRES METRO TANGGERANG KAB. POLDA METRO JAYA.

AKBP.MADE SUTEDI SIK KASUBDIT BINOPS DIT SAMAPTA POLDA SULSEL dalam jabatan baru WAKA POLWIL TABES MAKASAR POLDA SULSEL.

KOMBES POL.DRS. BUDI WASESO KABID PROPAM POLDA SUMSEL dalam jabatan baru KABID LITPERS PUSPAMINAL DIV PROPAM POLRI.

KOMBES POL.DRS.HARI HARNOWO KABID PROPAM POLDA SUMSEL dalam jabatan baru KABID PROPAM POLDA POLDA JATENG.

KOMBES POL.DRS. JANNER HUMALARAMARJAGA PASARIBU AKREDITOR UTAMA PUSBINPROF DIV PROPAM POLRI dalam jabatan baru KABID PROPAM POLDA SUMSEL.

AKBP.DRS. IRIANTO KA SPN BANJAR BARU POLDA KALSEL dalam jabatan baru AKREDITOR UTAMA PUSBINPROF DIV PROPAM POLRI.

AKBP DRS. DADIK SOESETYO SOELISTIJONO KAPOLRES TANAH LAUT POLDA KALSEL dalam jabatan baru KA SPN BANJAR BARU POLDA KALSEL.

AKBP. RADEN FIRDAUS KURNIAWAN SIK KASAT IV DIT RESKRIM POLDA KALSEL dalam jabatan baru KAPOLRES TANAH LAUT POLDA KALSEL

KOMBES POL DRS. ERWIN HASIBUAH KABID PROPAM POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KABID STANDARISASI PUSBINPROF DIV PROPAM POLRI.

KOMBES POL DRS. JOKO HARTANTO SH.MSI KADEN OPSNAL II PUS PAMINAL DIV PROPAM POLRI dalam jabatan baru KABID PROPAM POLDA METRO JAYA.

AKBP. DRS. FERY ABRAHAM MM IRBID OPS ITSWASDA POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KADEN OPSNAL II PUSPAMINAL DIV METRO JAYA.

KOMBES POL.DRS. SUJARNO SH KABID PROPAM POLDA JABAR dalam jabatan baru KASUBDIT PAMWISATA DIT PAMOBSUS BABINKAM POLRI.

KOMBES POL.DRS. YUNI ASMAN KABID PRODUK PUSPAMINAL DIV PROPAM POLRI dalam jabatan baru KABID PROPAM POLDA JABAR.

KOMBES POL.DRS. MAS GUNTUR LAUPE SH KAPOLRESTA METRO BEKASI POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KABID PRODOK PUSPAMINAL DIV PROPAM POLRI.

AKBP.DRS. IMAM SUGIARTO.MSI SESPRI KAPOLRI dalam jabatan baru KAPOLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.

AKBP.DRS. WAHYU WIDADA MPHIL KAPOLRES PEKALONGAN POLWIL PEKALONGAN dalam jabatan baru SESPRI KAPOLRI.

AKBP.EDY MURBOWO SIK.MSI KASUBBAG RIM BAG DIALPERS RODALPERS SDE SDM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES PEKALONGAN POLWIL PEKALONGAN POLDA JATENG.

KOMBES PO.DRS. IMAM PRAMBUKARNO MSI DIR LANTAS POLDA KALBAR dalam jabatan baru PAMEN POLDA KALBAR ( SESPATI II/2009 ).

AKBP.DRS. UNGGUL SEDYANTORO MSI KASUBBAG LENWIL BAG LEM ROORTALA SDERENBANG POLRI dalam jabatan baru DIT LANTAS POLDA KALBAR.

AKBP.SOESANTO KAPOLRES PAKEM POLWIL PARE PARE POLDA SULSEL dalam jabatan baru KASUBBAG LENWIL BAG LEM ROORTALA SDERENBANG POLRI.

AKBP. IDIL TABRANSYAH SH KABAG ROPERS POLDA SULSEL dalam jabatan baru KAPOLRES PAKEM POLWIL PARE PARE POLDA SULSEL.

KOMBES POL. ABDUL MAJID TAWIL SMIK KARO OPS POLDA JATIM. dalam jabatan baru PAMEN POLDA JATIM (pensiun).

KOMBES POL.DRS.HAROAN RITONGA KAPUSDIK LANTAS LEMDIKLAT POLRI dalam jabatan baru KARO OPS POLDA JATIM.

KOMBES POL DRS IDRIS KADIR SH MHUM DIR RESKRIM POLDA SULSEL dalam jabatan baru DIR RESKRIM POLDA KALTIM.

KOMBES POL DRS MULYANA MSC DIR RESKRIM POLDA SULTRA dalam jabatan baru DIR RESKRIM POLDA SULSEL.

KOMBES POL DRS MUHAMMAD ISWANDI HARI SH MSI PENYIDIK UTAMA TK III DIT I/KAM DAN TRANNAS BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru DIR RESKRIM POLDA SULTRA.

AKBP DRS WAHYU TRIWIDODO MM WADIR RESKRIM POLDA KALTIM dalam jabatan baru PENYIDIK UTAMA TK III DIT I/KAM DAN TRANNAS BARESKRIM POLRI.

AKBP DRS SUWONO RUBIANTO SH KAPOLRES BALIK PAPAN POLDA KALTIM dalam jabatan baru WADIR RESKRIM POLDA KALTIM.
AKBP A RAFIK SE KAPOLRES BERAU POLDA KALTIM dalam jabatan baru KAPOLRES BALIK PAPAN POLDA KALTIM.

AKBP DRS ARMED WIJAYA KAPOLRES BONTANG POLDA KALTIM dalam jabatan baru KAPOLRES BERAU POLDA KALTIM.

AKBP DEDE RAHAYU S SH KAPOLRES PENAJAM PASER UTARA POLDA KALTIM dalam jabatan baru KAPOLRES BONTANG POLDA KALTIM.

AKBP WIDARYANTO KASUBBID PAMINAL BID PROPAM POLDA KALTIM dalam jabatan baru KAPOLRES PENAJAM PASER UTARA POLDA KALTIM.

AKBP DRS SENTOSA GINTING KANIT BANOPS SUBDEN BANTUAN DENSUS 88/ANTITEROR BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru KADEN 88/ANTITEROR DIT RESKRIM POLDA KALBAR.

AKBP DRS AGUS SULISTIYONO MSI WAKA POLTABES BARELANG POLDA KEPRI dalam jabatan baru PENELITI TETAP ORAGANIK MADYA DIT PPITK PTIK.

AKBP EKA YUDHA SATRIAWAN KAPOLRES KAPUAS HULU POLDA KALBAR dalam jabatan baru WAKA POLTABES BARELANG POLDA KEPRI.

AKBP TEDDY JOHN SAHALA MARBUN SH MHUM KASAT I DIT RESKRIM POLDA KALBAR dalam jabatan baru KAPOLRES HULU POLDA KALBAR.

KOMBES POL DRS NOER ALI KAPOLWIL BOJONEGORO POLDA JATIM dalam jabatan baru IRBID JEMEN SDM II ITWIL II ITWASUM POLRI.

KOMBES POL DRS ABDUL CHOLIQ SH MM KAPUSDIK RESKRIM LEMDIKLAT POLRI dalam jabatan baru KAPOLWIL BOJONEGORO POLDA JATIM.

KOMBES POL DRS WAKIN PENYIDIK UTAMA TK II DIT I/KAM DAN TRANNAS BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru KAPUSDIK RESKRIM LEMDIKLAT POLRI.

KOMBES POL WAHAB SARONI SH DIR RESKRIM POLDA NAD dalam jabatan baru PENYIDIK UTAMA TK II DIT I/KAM DAN TRANNAS BARESKRIM POLRI.

KOMBES POL DRS EKO SATRYO AGUS PERMADI KARO LOG POLDA NAD dalam jabatan baru DIR RESKRIM POLDA NAD.

KOMBES POL DRS CHRISTANTO HARRY WIDIASTONO WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI dalam jabatan baru KARO LOG POLDA NAD.

AKBP DRS SUPRIADI DJALAL DIR SAMAPTA POLDA GORONTALO dalam jabatan baru WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI.

AKBP DRS H SUNARYO MAP DIR POLAIR POLDA KALSEL dalam jabatan baru DIR SAMAPTA POLDA GORONTALO.

AKBP YULIUS BAMBANG KARYANTO KASUBDIT BINOPS DIT POLAIR POLDA PAPUA dalam jabatan baru DIR POLAIR POLDA KALSEL.

AKBP BUDI WIDJANARKO KAPOLRES LIMBOTO POLDA GORONTALO dalam jabatan baru KASUBBAG KERMAOPS DAGRI BAG KERMADAGRI ROKERMAOPSLAT SDEOPS POLRI.

AKBP MAKHRUZI RAHMAN SIK KAPOLRES BONE BOLANGO POLDA GORONTALO dalam jabatan baru KAPOLRES LIMBOTO POLDA GORONTALO.

AKBP DRS INDRO WIYONO MSI KAID PROPAM POLDA GORONTALO dalam jabatan baru KAPOLRES BONE BOLANGO POLDA GORONTALO.

KOMBES POL DRS DWI SIGIT NURMANTYAS KASUBDIT JIANMA DIT LANTAS BABINKAM POLRI dalam jabatan baru PAMEN BABINKAM POLRI (DALAM RANGKA DIK SESPATI II/2009).

KOMBES POL DRS FIRMAN SHANTYABUDI MSI KAPOLRES METRO JAKSEL POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KASUBDIT JIANMA DIT LANTAS BABINKAM POLRI.

KOMBES POL DRS GATOT EDDY PRAMONO MSI KAPOLRES METRO DEPOK POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KAPOLRES METRO JAKSEL POLDA METRO JAYA.

AKBP DRS SAIDAL MURSALIN WAKA POLRES METRO DEPOK POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KAPOLRES METRO DEPOK POLDA METRO JAYA.

AKBP AHMAD SUBARKAH SIK KAPOLRES TABANAN POLDA BALI dalam jabatan baru WAKA POLRES METRO DEPOK POLDA METRO JAYA.

AKBP ANAK AGUNG MADE SUDANA SH SIK KASI PENGEMUDI SUBDIT MINREGIDENT DIT LANTAS BABINKAM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES TABANAN POLDA BALI.

AKBP DRS YAN FITRI HALIMANSYAH MH KANIT RIKSA SUBDEN INVESTIGASI DENSUS 88/ANTITEROR BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru KASUBDEN PENINDAK DENSUS 88/ANTITEROR BARESKRIM POLRI.

KOMBES POL DRS WILMAR MARPAUNG SH DIR RESKRIM POLDA BALI dalam jabatan baru KABID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI.

KOMBES POL DRS ANDI TAQDIR RAHMANTIRO DIR NARKOBA POLDA PAPUA dalam jabatan baru DIR RESKRIM POLDA BALI.

KOMBES POL DRS ANDI LOEDIANTO KANIT III DIT IV/NARKOBA DAN QC BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru DIR NARKOBA POLDA PAPUA.

KOMBES POL DRS GUNTUR SETYANTO MSI KAPOLRES METRO BANDARA SOEKARNO HATTA POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KANIT V DIT I/KAM DAN TRANNAS BARESKRIM POLRI.

AKBP TORNAGOGO SIHOMBING SIK WADIR RESKRIMUM POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KAPOLRES METRO BANDARA SOEKARNO HATTA POLDA METRO JAYA.

AKBP DRS MOHAMMAD FADIL IMRAN MSI KA KPPP TANJUNG PRIOK POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru WADIR RESKRIMUM POLDA METRO JAYA.

AKBP ALBERTUS RACHMAD WIBOWO SIK KANIT ANALISIS SUBDEN INTEL DENSUS 88/ANTITEROR BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru KA KPPP TANJUNG PRIOK POLDA METRO JAYA.

KOMBES POL DRS H MANAY SYAM MBA KABAG BINPUAN ROBINPOLSUS PPNS SDEOPS POLRI dalam jabatan baru KABAG DID ROPAL SDELOG POLRI.

KOMBES POL DRS YUSRIZAL KOTO MM KARO OPS POLDA SUMBAR dalam jabatan baru KABAG BINPUAN ROBINPOLSUS PPNS SDEOPS POLRI.

KOMBES POL DRS SUWARDI GADIK UTAMA DIT AKADEMIK AKPOL dalam jabatan baru KARO OPS POLDA SUMBAR.

AKBP PUGUH RAHARDJO BSC KABID HUMAS POLDA KALSEL dalam jabatan baru GADIK UTAMA DIT AKADEMI AKPOL.

KOMBES POL DRS GAGUK SUMARTONO KABID TELEMATIKA POLDA JABAR dalam jabatan baru KABID LEK PUSKOMLEK DIV TELEMATIKA POLRI.

KOMBES POL DRS WIDODO EKO PRIHASTOPO WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI dalam jabatan baru KABID TELEMATIKA POLDA JABAR.

AKBP DRS SUMADI MSI WADIR INTELKAM POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI.

AKBP DRS SUNTANA MSI KAPOLRES BOGOR POLWIL BOGOR POLDA JABAR dalam jabatan baru WADIR INTELKAM POLDA METRO JAYA.

AKBP DRS TOMEX KURNIAWAN KAPOLRES BANJAR POLWIL PRIANGAN POLDA JABAR dalam jabatan baru KAPOLRES BOGOR POLWIL BOGOR POLDA JABAR.

AKBP TEDI HERMANSYAH SIK PAMEN BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru KA POLRES BANJAR POLWIL PRIANGAN POLDA JABAR.

KOMBES POL DRS ABDUL WAHID SH ANALIS UTAMA DIT JIANBANG SESPIM POLRI dalam jabatan baru PAMEN POLDA LAMPUNG (DALAM RANGKA PENSIUN).

AKBP.DRS. DWI GUNAWAN KAPOLRES CILEGON POLDA BANTEN dalam jabatan baru WAKA POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.

AKBP.DRS. DADANG RAHARJA KAPOLRES KEPULAUAN SERIBU POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru KAPOLRES CILEGON POLDA BANTEN.

AKBP. HERO HERIANTO BACHTIAR SIK.MSI PAMEN BABINKAM POLRI dalam jabatan baru KAPOLRES KEPULAUAN SERIBU POLDA METRO JAYA.

AKBP. IMAM SAYUTI SH.MH,MBL KAPOLRES LAMONGAN POLWIL BOJONEGORO POLDA JATIM dalam jabatan baru WAKA POLWIL MADURA POLDA JATIM.

AKBP. GAGAS NUGRAHA SH.SIK KA KPPP TANJUNG PERAK POLDA JATIM dalam jabatan baru KAPOLRES LAMONGAN POLWIL BOJONEGORO POLDA JATIM.

AKBP.DRS. WIDODO SH.MH KABAG DALPERS POLDA BANTEN dalam jabatan baru KA KPPP TANJUNG PERAK POLDA JATIM.

AKBP AMINUDIN KAPOLRES PANDEGLANG POLDA BANTEN dalam jabatan baru KASUBBAG DOKLIT ROANALISIS BARESKRIM POLRI.

AKBP.KRISNANDI SH KASAT III DIT RESKRIM POLDA BANTEN dalam jabatan baru KAPOLRES PANDEGLANG BANTEN.

KOMBES POL.DRS HAROAN RITONGA KAPUSDIK LANTAS LEMDIKLAT POLRI dalam jabatan baru KARO OPS POLDA JATIM.

KOMBES POL.DRS. GATOT SUBROTO DIR LANTAS POLDA SUMSEL dalam jabatan baru KAPUSDIK LANTAS LEMDIKLAT POLRI.

KOMBES POL.DRS. BIMO ANGGORO DIR LANTAS POLDA JAMBI dalam jabatan baru DIR LANTAS POLDA SUMSEL.

AKBP.DRS. GIRI PURWANTO WAKA POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru DIRLANTAS POLDA JAMBI.
Baca Selengkapnya...