Gapai Cita-Citamu, Katakan Tidak Untuk Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2009

PP 27 TAHUN 1983

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983
Tentang : Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 27 TAHUN 1983 (27/1983)
Tanggal : 1 AGUSTUS 1983 (JAKARTA)
Sumber : LN 1983/36; TLN NO. 3258
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat
tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan;
3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut
RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk
keperluan proses peradilan;
4. Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan
proses peradilan;
5. Menteri adalah Menteri Kehakiman.
BAB II
SYARAT KEPANGKATAN DAN PENGANGKATAN PENYIDIK
Pasal 2
(1) Penyidik adalah :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang
sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi;
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya
berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan 11/b) atau yang
disamakan dengan itu.
(2) Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka Komandan
Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan
Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditunjuk oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diangkat oleh
Menteri atas usul dari Departemen"yang membawahkan pegawai
negeri tersebut. Menteri sebelum melaksanakan pengangkatan terlebih
dulu mendengar pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
(6) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Penyidik pembantu adalah :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang
sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi;
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya
berpangkat Pengatur Muda (Golongan 11/a) atau yang
disamakan dengan itu.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b
diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usul
komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB III
PAKAIAN ATRIBUT DAN PERANGKAT
KELENGKAPAN PERSIDANGAN
Pasal 4
(1) Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut
umum, panitera dan penasehat hukum, menggunakan pakaian
sebagaimana diatur dalam pasal ini.
(2) Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut
umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan
lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.
(3) Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum
adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef.
(4) Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam,
kemeja putih dan dasi hitam.
(5) Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(6) Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim
dan penuntut umum memakai atribut.
(7) Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan
panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung.
Pasal 6
Ketentuan mengenai pakaian dalam sidang pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi pemeriksaan peradilan anak.
BAB IV
GANTI KERUGIAN
Pasal 7
(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan
sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara
yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka
waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemberitahuan penetapan
praperadilan.
Pasal 8
(1) Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim.
(2) Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian,
maka alasan pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian
dicantumkan dalam penetapan.
Pasal 9
(1) Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan
serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana
dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit
atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati,
besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3.000.000,-
(tiga juta rupiah).
Pasal 10
(1) Petikan penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari
setelah penetapan diucapkan.
(2) Salinan penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik dan Direktorat
Jenderal Anggaran dalam hal ini Kantor Perbendaharaan Negara
setempat.
Pasal 11
(1) Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
(2) Tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 12
Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3)
KUHAP diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan
yang berwenang, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari
setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan
diberitahukan kepada pemohon.
Pasal 13
(1) Petikan penetapan praperadilan mengenai rehabilitasi disampaikan
oleh panitera kepada pemohon.
(2) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara
tersebut.
(3) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan pula kepada instansi tempat bekerja yang bersangkutan
dan kepada Ketua Rukun Warga di tempat tinggal yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai
berikut :
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya".
(2) Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi
sebagai berikut :
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya".
Pasal 15
Isi putusan atau penetapan rehabilitasi diumumkan oleh penitera dengan
menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan.
BAB VI
PRAPERADILAN PADA KONEKSITAS
Pasal 16
Praperadilan dalam tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh
mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan.
BAB VII
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA TERTENTU
Pasal 17
Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut
pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat
(2)KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang
berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
RUMAH TAHANAN NEGARA
Pasal 18
(1) Di tiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk RUTAN oleh
Menteri.
(2) Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk atau menunjuk
RUTAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
merupakan cabang dari RUTAN.
(3) Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri,
pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
(2) Tempat tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur, dan
tingkat pemeriksaan.
(3) Untuk keperluan administrasi tahanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)dibuat daftar tahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penggolongan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Kepala RUTAN tidak boleh menerima tahanan dalam RUTAN, jika tidak
disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang
bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan
tingkat pemeriksaan.
(5) Kepala RUTAN tiap bulan membuat daftar mengenai tahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan disampaikan kepada
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan
tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas
tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
(6) Kepala RUTAN memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung
jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat
pemeriksaan mengenai tahanan yang hampir habis masa penahanan
atau perpanjangan penahanannya.
(7) Kepala RUTAN demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis
masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
(8) Dalam hal tertentu tahanan dapat diberi izin meninggalkan RUTAN
untuk sementara dan untuk keperluan ini harus ada izin dari pejabat
yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu.
(9) Pada RUTAN ditugaskan dokter yang ditunjuk oleh Menteri, guna
memelihara dan merawat kesehatan tahanan.
(10) Tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) selama berada di luar
RUTAN dikawal dan dijaga oleh petugas Kepolisian.
Pasal 20
(1) Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya
diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas
tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2) Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya,
ditetapkan oleh Kepala RUTAN.
(3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
hakim pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian izin
kunjungan dilimpahkan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah
hukumnya terdapat RUTAN tempat tersangka atau terdakwa ditahan.
Pasal 21
(1) RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2) Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan
sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(3) Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN.
(4) Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter
yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 22
(1) RUTAN dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan tugasnya Kepala RUTAN dibantu oleh Wakil Kepala.
Pasal 23
(1) Kepala RUTAN mengatur tata tertib RUTAN berdasarkan pedoman
yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Kepala RUTAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai
tahanan yang di bawah pengawasannya.
(3) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 24
Struktur organisasi, tugas dan wewenang RUTAN diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 25
(1) Pejabat dan pegawai RUTAN dalam melakukan tugasnya memakai
pakaian dinas seragam.
(2) Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Pejabat atau pegawai tertentu RUTAN dalam melakukan tugasnya
dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api
genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
BAB IX
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
Pasal 26
(1) Di tiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk RUPBASAN oleh
Menteri.
(2) Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk RUPBASAN di luar
tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan
cabang RUPBASAN.
(3) Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk
keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang
yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
(2) Dalam. hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanan
benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN.
(3) Benda sitaan disimpan di tempat RUPBASAN untuk menjamin
keselamatan dan keamanannya.
(4) Kepala RUPBASAN tidak boleh menerima benda yang harus disimpan
untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan, jika tidak disertai
surat penyerahan yang sah, yang dikeluarkan oleh pejabat yang
bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
Pasal 28
(1) Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat
yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
(2) Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan
atas permintaan jaksa secara tertulis.
(3) kepala RUPBASAN menyaksikan pemusnahan barang rampasan yang
dilakukan oleh jaksa.
Pasal 29
Kepala RUPBASAN setiap triwulan membuat laporan tentang benda sitaan
yang disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab
secara juridis atas benda sitaan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaan
dan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang
bersangkutan.
Pasal 30
(1) RUPBASAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2) Tanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut, ada pada
pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(3) Tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan tersebut ada pada
Kepala RUPBASAN.
Pasal 31
(1) RUPBASAN dipimpin oleh Kepala RUPBASAN yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan tugasnya Kepala RUPBASAN dibantu oleh Wakil
Kepala
Pasal 32
(1) Di samping tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Kepala RUPBASAN
bertanggung jawab atas administrasi benda sitaan.
(2) Kepala RUPBASAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri
mengenai benda sitaan.
(3) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa:
Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 33
Struktur organisasi, tugas dan wewenang RUPBASAN diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 34
(1) Pejabat dan pegawai RUPBASAN dalam melakukan tugasnya memakai
pakaian dinas seragam.
(2) Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Pejabat atau pegawai tertentu RUPBASAN dalam melakukan tugasnya
dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api
genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
BAB X
JAMINAN PENANGGUHAN PENAHANAN
Pasal 35
(1) Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di
kepaniteraan pengadilan negeri.
(2) Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat
waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut
menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Pasal 36
(1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa
melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak
diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya
telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat
pemeriksaan.
(2) Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara
melalui panitera pengadilan negeri.
(3) Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang
dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang
dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Sebelum penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyidik
pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, penyidik dan penyidik pembantu yang ada
tetap menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan
pengangkatan sebelumnya.
(2) Dua tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan
dan kepangkatan penyidik dan penyidik pembantu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 38
(1) Sebelum terbentuknya RUTAN berdasar Peraturan Pemerintah ini
Menteri menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai
RUTAN.
(2) Menteri dapat menetapkan tempat tahanan yang terdapat dalam
jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan dan tempat
lainnya sebagai cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2).
(3) Kepala cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
memberi laporan bulanan tentang tahanan kepada Kepala RUTAN yang
daerah hukumnya meliputi cabang RUTAN tersebut.
Pasal 39
(1) Sebelum terbentuknya RUPBASAN berdasar Peraturan Pemerintah ini,
penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor
Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan Negeri, di
kantor Pengadilan Negeri dan tempat-tempat lain sesuai dengan
ketentuan dalam KUHAP.
(2) Pengelolaan dan biaya penyimpanan benda sitaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan dibebankan pada masingmasing
instansi yang bersangkutan.
(3) Pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan benda sitaan
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan setiap 6
(enam) bulan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
I. UMUM
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP
tercantum ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya,
misalnya :
a. Pasal 6 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang penyidikan;
b. Pasal 10 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi
pejabat Kepolisian Negara. Republik Indonesia, dan pegawai
negeri sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat sebagai penyidik pembantu;
c. Pasal 231 ayat (1) mengenai jenis,bentuk,dan warna pakaian
sidang serta atribut dan hal lain yang berhubungan dengan
perangkat kelengkapan sidang bagi hakim, penuntut umum,
panitera dan penasihat hukum.
Selain pelaksanaan ketentuan tersebut di atas yang perlu diatur
dalam Peraturan Pemerintah ada pula yang perlu diatur dengan
Keputusan Menteri Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal
231 ayat (2) yaitu mengenai tata tertib persidangan.
Dalam KUHAP tercantum beberapa pasal yang merupakan
materi baru, antara lain mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi,
yang tercantum dalam BAB XII, rumah tahanan negara (RUTAN)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a,rumah
penyimpanan benda sitaan negara (RUPBASAN)sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
Sebagai materi baru perlu diatur pelaksanaannya, misalnya
mengenai ganti kerugian, kapan dapat diajukan tuntutan ganti
kerugian, batas jumlahnya,dan siapa yang membayar.Demikian pula
dalam rehabilitasi diatur mengenai jangka waktu mengajukan
rehabilitasi dan cara mengajukan permintaan rehabilitasi.
Sehubungan dengan diaturnya tindak pidana koneksitas, dalam
BAB XI KUHAP maka diatur ketentuan mengenai praperadilan dalam
perkara koneksitas.
Agar supaya ada kesatuan pendapat mengenai makna dari Pasal
284 maka dalam Peraturan Pemerintah ini perlu ada pengaturan
mengenai hal ini. Dalam BAB RUTAN diatur mengenai tempat
kedudukan,pengelolaan serta hubungan pejabat RUTAN dengan
pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan.
Dalam BAB RUPBASAN diatur hal-hal mengenai tempat
kedudukan, pengelolaan serta pejabat yang bertanggung jawab atas
benda-benda sitaan dan barang yang dirampas untuk negara,baik
secara juridis maupun secara fisik.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai
jaminan penangguhan penahanan dalam BAB tersendiri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1), (2), (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kewenangan penunjukan termasuk kewenangan untuk
pembebasan.
Ayat (5)
Usul Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil oleh
Departemen yang membawahi pegawai negeri tersebut,
diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Jaksa Agung
dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia guna kepentingan
pembuatan rekomendasi.
Ayat (6)
Kewenangan termasuk kewenangan pemberhentian.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan yang
mengatur mengenai perangkat kelengkapan persidangan yang
diatur dalam Staatsblad Tahun 1848 Nomor 8 dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Ayat (6) dan (7)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan menggunakan pakaian tidak resmi,akan menimbulkan suasana
kekeluargaan dan akan memberi pengaruh yang baik bagi anak sebagai
terdakwa.
Pasal 7
Pembatasan jangka waktu pengajuan ganti kerugian dimaksud agar
penyelesaiannya tidak terlalu lama sehingga menjamin kepastian hukum.
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam menetapkan dikabulkan atau tidaknya tuntutan ganti kerugian,hakim
mendasarkan pertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga
dengan demikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan oleh
hakim. Misalnya apabila tuntutan tersebut didasarkan atas hal yang
menyesatkan atau bersifat menipu, maka tepat kalau tuntutan demikian itu
ditolak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Pembayaran ganti kerugian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Apabila permintaan rehabilitasi diajukan bersama-sama dengan permintaan
mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP maka penetapan tentang
rehabilitasi dicantumkan sekaligus dengan penetapan sah tidaknya
penangkapan atau penahanan tersebut.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam hal permohonan rehabilitasi diajukan oleh keluarga atau kuasanya,
maka pemulihan hak itu untuk yang dimohonkan.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara
khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa dan
pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen
dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang
ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cabang RUTAN bertempat kedudukan di dalam wilayah kecamatan.
Ayat (3)
Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas
usul pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tempat tahanan untuk pria dewasa, wanita dewasa, anak laki-laki dan anak
perempuan masing-masing dipisahkan satu sama lain.
Tempat tahanan anak perlu dipisahkan dari orang dewasa, agar jangan
sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik.
Untuk memudahkan administrasi dan pengawasan, selain pemisahan
tahanan berdasar jenis kelamin dan umur, diadakan pula pemisahan
berdasarkan tingkat pemeriksaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pengeluaran tahanan oleh pejabat yang berwenang menahan,namun apabila
sampai pada waktunya masa tahanan habis,belum ada perintah
perpanjangan atau perintah pengeluaran,pejabat RUTAN berwenang
mengeluarkan tahanan tersebut demi hukum.
Untuk menghindarkan masalah tersebut,maka paling lambat 10
(sepuluh)hari sebelum masa tahanan habis Kepala RUTAN memperingatkan
kepada pejabat yang bertanggungjawab secara juridis tentang hampir
habisnya masa tahanan tersebut.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu dalam ayat ini adalah :
a. Apabila tahanan menderita sakit yang memerlukan perawatan
dan/atau pemeriksaan dokter di luar RUTAN, maka selain harus
memenuhi ketentuan ayat ini, harus pula disertai keterangan
dokter RUTAN yang ditunjuk oleh Menteri.
b. Pulang ke rumah keluarganya,karena keluarga sakit
keras,kematian anak,isteri,orang tua dan sebagainya yang
menurut pertimbangan pejabat yang bertanggung jawab secara
juridis dapat disetujui.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas
tahanan yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Kepala RUTAN bertanggung jawab atas pengawasan tahanan yang
menyangkut kesejahteraan tahanan dan pengawasan atas keamanan dari
tahanan, jika diperlukan minta bantuan dari kepolisian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul
pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Batang atau benda yang tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam
RUPBASAN adalah seperti, antara lain kapal laut.
Ayat (3) dan (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan
sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda
terima.
Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada
pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, pada waktu menerima
permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hasil penjualan lelang benda sitaan tersebut, sejumlah yang telah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disetorkan
ke Kas Negara sebagai pembayaran dari penjamin.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Pembentukan RUTAN akan dilakukan secara berangsur-angsur. Sebelum
terbentuknya RUTAN berdasarkan Peraturan Pemerintah ini Menteri
Kehakiman menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
______________________________________

1 komentar: