Gapai Cita-Citamu, Katakan Tidak Untuk Narkoba

Kamis, 03 Februari 2011

Polsek Muntok tangkap Afong


Muntok,Polres Bangka Barat- Anggota Polsek Muntok Polres Bangka Barat berhasil menangkap Thong Sun Yung Als Afong,37 tahun, warga Kampung Kebun Jati Muntok, ia di duga melakukan tindak pidana memiliki,menyimpan,membawa,
membeli,menggunakan dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga yang beralamat di Dusun Pal II Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2011 sekitar pukul 21.30 WIB.

Berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas, anggota Polsek Muntok berhasil menangkap pelaku.

Pada saat di gerebek petugas, pelaku tidak bisa lagi dapat mengelak dihadapan petugas, setelah satu paket kecil sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening, yang di simpan pelaku di pinggir dinding dapur rumah warga tempat pelaku mengonsumsi sabu-sabu ditemukan petugas. Pelaku mangakui dihadapan petugas bahwa sabu-sabu itu miliknya yang sebelumnya telah digunakannya dan pada saat mengetahui kedatangan petugas sabu-sabu tersebut di sembunyikannya di pinggir dinding dapur.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu tersebut di beli pelaku dari seseorang yang bernama An umur 35 tahun warga muntok. Sampai saat ini an masih buron dan masih dalam penyelidikan petugas.

Pelaku dan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan alat penghisap ( bong ) sampai saat ini masih di amankan di Polsek Muntok untuk perkembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar